Jumat, 25 Oktober 2013

MK Berjalan Normal, FPKB Nilai Perppu Tak Diperlukan

Jakarta- Polemik dibalik penerbitan Perppu penyelamatan Mahkamah Konstitusi paska tertangkap tangannya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena tersangkut kasus suap sengketa Pilkada, masih terus bergulir.

Fraksi PKB secara tegas menyatakan Perppu ini sejatinya tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, prasyarat utama dikeluarkannya Perppu yaitu masalah kegentingan, belum terpenuhi.

“Masalah kegentingan masih menjadi perdebatan tersendiri karena MK sudah berjalan normal paska Akil Mochtar tertangkap,” tegas Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far dalam diskusi bertajuk Menyoal Perppu Penyelamat MK di ruang rapat FPKB, Gedung DPR, Rabu (23/10/2013).

Selain persoalan kegentingan, isi Perppu juga dianggap debatable. Di antaranya, ihwal diberikannya kewenangan pengawasan hakim konstitusi kepada Komisi Yudisial. Kemudian juga terkait batasan minimal nonaktif dari parpol minimal 7 tahun sebelum mencalonkan sebagai hakim konstitusi.

“Tendensius sekali dan semakin melegitimasi pada sikap apolitis. Lihatlah Mahfud MD, beliau dari politisi dan luar biasa dedikasinya saat memimpin MK, saya kira itu masih perdebatan batasan tujuh tahun,” tambah Anggota Komisi III / FPKB DPR RI H. Otong Abdurrahman.

Ketua MK Prof Dr Mahfud MD dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang hadir dalam acara diskusi juga memberikan pandangan-pandangannya terkait Perppu penyelamatan MK. Dalam kesempatan ini Mahfud MD yang digadang-gadang menjadi capres PKB menyatakan, sepakat adanya pengawasan terhadap hakim konstitusi.

“Jauh sebelum kasus di MK, sejak menjadi anggota FPKB, itu menjadi polemik saya dengan MK,” ungkapnya.

Adapun terkait mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, Mahfud mengusulkan ada tim independen yang melakukan seleksi. Dalam kaitan ini DPR hanya memutuskan saja.

Lontaran serupa disampaikan Taufiqurrahman Syahuri. Menurut dia, sudah waktunya hakim konstitusi diawasi. “Sombong tidak mau diawasi, kalau tidak ada bisa kebablasan, kalau ini dibatalkan oleh MK bisa jadi yang ketiga karena sebelumnya dua kali pernah ditolak. Alasan penolakan adalah original intent yang tidak ingin diawasi. Dua kali ditolak saja sudah kualat apalagi tiga kali. Draf ini sudah bagus, soal rekrutmen misalnya dan kedepannya akan panel ahli yang lebih tegas terkait integritas dan kualitas hakim,” ulasnya.

Perlu diketahui, substansi dari Perppu MK yang baru saja ditandatangani Presiden SBY ada tiga hal utama, yaitu: (a) Penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi; (b) Memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi; dan (c) Perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Substansi pertama yaitu, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Substansi yang ke dua adalah, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Adapun substansi yang ketiga adalah, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi. Oleh karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. (Laporan Rifki)
Sumber : http://pkb.or.id/mk-berjalan-normal-fpkb-nilai-perppu-tak-diperlukan

Share on :

Artikel Terkait Lainnya Seputar:



1 komentar:

  1. SELAMAT HARI SOEMPAH PEMUDA KE 85. KEPADA PARA PEMUDA HARAPAN BANGSA DAN SIAPA SAJA YANG BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MASA DEPAN PEMUDA KITA, MARI KITA BERMUHASABAH, KONTEMPLASI LANGKAH KONGKRIT APA YANG AKAN KITA LAKUKAN AGAR PEMUDA SIAP MENGAMBIL ALIH KEPEMIMPINAN NASIONAL NANTINYA?. TQ WASSALAM

    BalasHapus